Pemilik kendaraan baik motor maupun mobil diwajibkan untuk memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK kendaraan yang sudah dijual. Hal ini penting untuk menghindari masalah terkait penerapan pajak progresif. Pajak progresif adalah sistem pajak yang memberlakukan tarif lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, yang akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Jika STNK mobil yang telah dijual atau berpindah kepemilikan tidak diblokir, maka kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik Anda dan Anda akan terkena pajak progresif. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan.
Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Untuk blokir secara offline, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa, materai, dan surat tanda kehilangan atau laporan kehilangan apabila kendaraan telah hilang. Kemudian, kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan, ambil nomor antrian layanan blokir STNK, isi formulir permohonan blokir STNK, serahkan semua berkas yang telah disiapkan, dan setelah verifikasi berkas dan data yang lengkap, proses pengajuan akan diproses.
Sedangkan untuk blokir secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai domisili Anda, lakukan registrasi jika belum memiliki akun, pilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian pilih “Blokir STNK”. Isi formulir pengajuan blokir STNK dengan data kendaraan dan berkas yang dibutuhkan, kirim permohonan blokir STNK, dan sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email jika berhasil terkonfirmasi. Pemilik kendaraan dapat juga mengecek status blokir STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Dengan mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan, Anda dapat menghindari masalah terkait pajak progresif dan menjaga legalitas kepemilikan kendaraan yang benar.