29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Waspada Amarah di Jalan, Berpotensi Kena Sanksi!

Road rage atau agresivitas di jalan raya seringkali menimbulkan berbagai emosi negatif pada pengemudi dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Beberapa contoh perilaku road rage antara lain mengemudi dengan agresif, menyalip tanpa peringatan, dan menghentikan kendaraan secara tiba-tiba. Tindakan road rage dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp3 juta jika membahayakan nyawa orang lain. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, sanksinya dapat meningkat hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Untuk mencegah road rage, penting bagi setiap pengemudi untuk menjaga emosi dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Kedisiplinan dan kesadaran dalam berkendara adalah kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan, demikian pesan yang disampaikan untuk menghindari terjadinya road rage.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru