Persoalan netralitas birokrasi masih menjadi masalah besar dalam pelaksanaan pemilu nasional maupun pilkada serentak di Indonesia. Data dari Bawaslu RI per 3 September 2025 mencatat 1.929 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu nasional 2024 dan 433 kasus pada pilkada serentak 2024 yang merupakan lonjakan signifikan dibanding periode sebelumnya. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan bahwa adanya pelanggaran netralitas ASN ini menjadi salah satu alasan utama yang belum membuat pemilu Indonesia berjalan dengan baik. Menurut Heddy, ada lima syarat utama yang harus dipenuhi agar pemilu bisa dikategorikan sebagai ideal yaitu regulasi yang baik, penyelenggara yang mandiri dan kredibel, peserta pemilu yang taat, pemilih yang cerdas, dan birokrasi yang netral. Praktik politik uang yang masih mengakar juga menjadi sorotan dalam pemilu dengan tingginya persentase masyarakat yang masih menganggap hal tersebut sebagai biasa. DKPP juga menerima banyak pengaduan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menunjukkan ketidaksempurnaan dalam sistem pemilu. Meskipun pemilu 2024 berlangsung aman secara prosedural, kualitas demokrasi di Indonesia masih mengalami penurunan, dan hal tersebut menjadi tantangan untuk masa depan demokrasi di Indonesia.