Zakat memiliki peran ganda tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, melainkan juga sebagai sarana sosial penopang ketahanan ekonomi dan stabilitas negara. Penyaluran dana zakat harus diarahkan pada kelompok yang tidak mengancam keutuhan bangsa. Hal ini ditegaskan dalam Kelas Hukum Vol. 6 BAZNAS yang digelar oleh Pusdiklat BAZNAS RI. Dalam acara tersebut, pentingnya mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia disampaikan. Zakat memiliki dimensi ibadah dan instrumen sosial yang dapat memperkuat ekonomi masyarakat serta menjaga stabilitas kebangsaan. Nur Chamdani menekankan pentingnya prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Selain itu, dana zakat tidak boleh jatuh ke tangan kelompok yang dapat mengganggu persatuan dan keutuhan NKRI seperti jaringan teroris atau separatistis. Dwi Hernuningsih dari Lemhannas menilai bahwa potensi zakat nasional masih belum tergarap maksimal, meskipun nilai zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Dia juga menyoroti strategi optimalisasi zakat agar memberikan kontribusi yang nyata.
Selanjutnya, zakat yang dikelola tepat sasaran diharapkan dapat memberikan dampak besar pada pemerataan kesejahteraan, pengurangan potensi konflik, dan penguatan solidaritas sosial. Zakat bukan hanya instrumen keagamaan tetapi juga kekuatan strategis yang mendukung ketahanan nasional dan persatuan Indonesia. Semua ini menegaskan pentingnya penyaluran zakat yang tepat agar memberikan kontribusi positif secara luas.