Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari – 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti utama berupa sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, ketamin, dan vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, dan Forkopimda Asahan dan Batubara.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, terdapat rincian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara. Kasus besar seperti penyitaan 100 kg sabu di Tanjungbalai dan pengungkapan narkoba dalam bentuk pot vape oleh Polres Asahan menjadi sorotan. Selain itu, Polda Sumut juga melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah yang menghasilkan 68 kasus diproses hukum.
Dirresnarkoba Kombes Calvijn menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi keluarga dan lingkungan, dengan mengajukan laporan jika mengetahui informasi terkait DPO atau jaringan narkoba. Apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Sumut juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang menyebutnya sebagai dorongan besar bagi semua pihak untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.