Home Hukum & Kriminal Vonis 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp797 Miliar: Koperasi STM Masih Panen...

Vonis 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp797 Miliar: Koperasi STM Masih Panen Sawit?

0

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta UP Rp797,6 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan atas kasus perambahan 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Imran, Kepala Desa Tapak Kuda, juga turut menjadi terpidana. Kerugian ekologis mencapai Rp436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp339,15 miliar, dengan biaya pemulihan lingkungan dan revegetasi masing-masing Rp9,26 miliar dan Rp2,11 miliar. Majelis Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda. Meskipun JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan UP Rp856,8 miliar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Meskipun hingga saat ini Akuang belum ditahan, namun diduga masih menjalankan kegiatan ilegal di lahan sawit yang digarap. Kasus ini berawal pada 2013 dan berujung pada manipulasi dokumen lahan kawasan konservasi hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi.

Source link

Exit mobile version