Asrullah, S.H., M.H., seorang intelektual muda dan Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel. Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945” diakui sebagai sumbangan pemikiran yang mendalam bagi wacana ketatanegaraan Indonesia. Ujian promosi doktor dihadiri oleh para cendekiawan hukum terkemuka, termasuk Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Para penguji memuji kajian yang dilakukan Asrullah dan memberikan masukan untuk penyempurnaan disertasi.
Dalam disertasinya, Asrullah mengkaji hakikat pengaturan presidential threshold dalam sistem presidensial berdasarkan UUD NRI 1945. Dia menyoroti bahwa ketentuan tersebut tidak selaras dengan UUD NRI 1945 dan mengusulkan pendekatan baru untuk menjaga konsolidasi sistem presidensial dalam konteks multipartai. Asrullah juga merekomendasikan pembatasan jumlah koalisi partai politik dalam pemilu sebagai bagian dari constitutional engineering. Usulannya bertujuan untuk merancang sistem pemilu yang lebih demokratis dan konstitusional.
Promosi doktor Asrullah dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPD RI H. Tamsil Linrung, Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo, S.H., M.H., dan Pemimpin Umum DPP Wahdah Islamiyah K.H. Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A. Disertasi Asrullah dinilai sebagai langkah maju dalam diskursus hukum tata negara Indonesia, menawarkan perspektif baru untuk memperkuat demokrasi konstitusional dan menegaskan pentingnya kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem politik Indonesia.