Home Hukum & Kriminal Sengketa Pembangunan Lapangan Tenis di Bali: Gugatan PT Texmura Nusantara

Sengketa Pembangunan Lapangan Tenis di Bali: Gugatan PT Texmura Nusantara

0

PT Texmura Nusantara telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025. Dalam gugatan ini, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) juga termasuk sebagai Turut Tergugat. PT Texmura Nusantara merasa dirugikan dalam proyek pembangunan lapangan tenis untuk penyelenggaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di ITDC Nusa Dua, Bali. Meskipun bertindak sebagai kontraktor proyek, PT Texmura Nusantara belum mendapatkan tandatangan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) hingga saat ini dari PT Bali Destinasi Lestari. Pembersihan sepihak yang dilakukan oleh Project Manager PT Bali Destinasi Lestari dengan larutan asam kuat (HCl) dan air mengakibatkan kerusakan pada lapangan tenis, memperumit permasalahan.

Gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian dengan somasi dan surat imbauan tidak diindahkan oleh pihak tergugat. PT Texmura Nusantara menyoroti bahwa meskipun lapangan masih bermasalah, PT Bali Destinasi Lestari tetap menggelar turnamen internasional tanpa menyelesaikan kewajibannya. Dalam gugatan perdata, PT Texmura Nusantara menuntut ganti rugi senilai Rp 39 miliar, termasuk kerugian materiil dan imateriil akibat dari kejadian tersebut. Meskipun sudah menggelar mediasi dua kali, belum ada titik temu yang memuaskan. PT Texmura Nusantara menegaskan bahwa hak-haknya harus dihormati sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

Hingga saat ini, PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. PT Texmura Nusantara berharap pembayaran dapat segera diselesaikan untuk menghindari kelanjutan permasalahan yang dapat merusak reputasi dunia olahraga di Indonesia.

Source link

Exit mobile version