Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional dalam menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 dan baru diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.
Prabowo menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional memiliki peran vital dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara selama periode 5 tahun. Dalam prosesnya, Dewan Pertahanan Nasional sedang mengatur struktur organisasi dan tata kerja dengan tiga kedeputian yang mendukung operasionalisasi lembaga tersebut. Ketua Harian Dewan Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, juga melaporkan bahwa lembaga tersebut dapat memberikan usulan kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia.
Keseluruhan sidang menekankan peran Dewan Pertahanan Nasional dalam memperkuat pertahanan negara serta memberikan arahan yang strategis untuk keamanan dan perlindungan rakyat. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memastikan kedaulatan negara dan kepentingan nasional tetap terjaga.