Pemerintah Memperkirakan Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) Akan Ada 107,63 Juta Pergerakan Orang. Namun Berbeda Dengan Lebaran yang Tujuannya Adalah Mudik, Tujuan Libur Nataru Lebih Banyak Diisi Dengan Tujuan Wisata.
Untuk Itu Pemerintah Diminta Untuk Tidak Melakukan Pelarangan Angkutan Barang Agar Tidak Merugikan Pelaku Industri Dan Masyarakat Secara Umum.
Momen Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bisa Tidak Lagi Bermakna Bagi Masyarakat Jika Kebutuhan-Kebutuhan Logistik di Destinasi Tujuan Menjadi Langka Karena Adanya Pelarangan Angkutan Logistik. Tidak Hanya Itu, Pelarangan Angkutan Logistik Ini Juga Akan Menyebabkan Kerugian Negara Secara Ekonomi.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto Meminta Pemerintah Untuk Tidak Lagi Melakukan Pelarangan Logistik Saat Momen Libur Panjang Seperti Halnya Nataru dan Lebaran.
Menurutnya, Pelarangan Angkutan Logistik Saat Momen-Momen Libur Panjang Itu Jelas Akan Membuat Barang-Barang yang Dibutuhkan Masyarakat Menjadi Naik Karena Kurangnya Pasokan.
“Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi Juga Tidak Setuju Dengan Adanya Pelarangan Terhadap Angkutan Logistik Pada Momen Nataru Nanti. Hal Itu Bertujuan Agar Pasokan dan Produksi Pelaku Usaha Bisa Tetap Terjaga Sehingga Tidak Terjadi Kelangkaan.
Omongannya, Pabrik Tidak Akan Bisa Melakukan Aktivitas Karena Angkutan Logistik yang Membawa Bahan Baku Produksi Kesulitan atau Bahkan Tidak Bisa Melintas. Kalau Sudah Begitu, Lanjutnya, Kerugian yang Dirasakan Tidak Hanya Pada Sektor Ekspor-Impor Tapi Menjalar Ke Industri Lainnya.
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, Mengutarakan Sejak Dibuatnya Undang-Undang Jalan pada Tahun 2004 Lalu, Jalan Itu Baik Jalan Nasional dan Jalan Tol Digunakan Untuk Angkutan Barang atau Logistik dan Bukan Untuk Mobil Pribadi. Peraturan Tersebut Masih Berlaku Hingga Kini dan Belum Ada Perubahan Penggunaan Jalan Itu Menjadi Untuk Mobil Pribadi.
Yang Sebenarnya, Kalau Yang Sesuai Peraturannya, Kata Suripno, Tidak Apa-Apa Angkutan Mobil Pribadi Itu Macet Pada Saat Hari-Hari Libur atau Hari Besar Asalkan Angkutan Barangnya Lancar. Jadi, Tidak Malah Terbalik Seperti yang Terjadi Saat Ini, di Mana Kepentingan Mobil Pribadi Itu Lebih Diutamakan Dari Angkutan Barang.
Dia Malah Mempertanyakan Pernah Tidaknya Pemerintah Menghitung Kerugian Ekonomi yang Disebabkan Pemberlakukan Larangan Angkutan Logistik pada Saat Libur Besar.
“Pernah Dihitung Nggak Kerugian Ekonomi yang Diakibatkan Pelarangan Angkutan Logistik di Masa-Masa Libur Besar Itu Hanya Karena Ingin Pencitraan Semata dengan Mengutamakan Mobil-Mobil Pribadi yang Bisa Menggunakan Jalan Saat Itu,” Tukasnya.
Dia Menegaskan Bahwa Yang Seharusnya Diutamakan Itu Sesuai Undang-Undang Jalan adalah Kelancaran Angkutan Barang atau Logistik.
“Kan Harusnya Yang Logistik yang Harus Diutamakan. Kalau Kendaraan Pribadi Tiga Hari di Jalan Itu Tidak Apa-Apa. Tapi, Kalau Angkutan Logistik Itu Macet Berhari-Hari di Jalan Apalagi Kalau Sampai Dilarang yang Sebenarnya Itu Menjadi Haknya, Itu Akan Sangat Merugikan Kita Secara Ekonomi,” ucapnya.
Yang Harus Dilakukan Pemerintah pada Saat Libur Besar Itu Sesuai Undang-Undang Jalan itu Seharusnya Menyarankan Kendaraan Pribadi untuk Mengatur Jadwal Mudik Mereka Agar Tidak Menyebabkan Kemacetan di Jalan.
“Pemerintah Harus Mengumumkan Dulu Kepada Masyarakat Jauh-Jauh Hari Sebelumnya Agar Tidak Mudik Pada Waktu yang Bersamaan untuk Menghindari Kemacetan di Jalan. Jadi, Bukan Yang Dibatasi Itu Malah Industri Tapi Harusnya Kendaraan Pribadi,” Ucapnya.
https://www.suara.com/bisnis/2023/11/25/062625/pemerintah-disarankan-terapkan-rekayasa-lalin-dan-utamakan-angkutan-barang-di-momen-libur-nataru