Home Berita Mengupayakan Indonesia Menghindari Persaingan Tidak Sehat dalam Industri Asuransi

Mengupayakan Indonesia Menghindari Persaingan Tidak Sehat dalam Industri Asuransi

0

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), atau Indonesia Re, menjadi BUMN asuransi pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Penetapan ini dilakukan setelah perseroan menjalani sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM sekaligus Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid mengatakan, penetapan tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri perasuransian. Perusahaan ini melakukan identifikasi risiko terkait persaingan usaha dan memitigasi risiko terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, Indonesia Re juga melakukan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan kegiatan lain sebagai bentuk kesadaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Perusahaan tersebut juga telah menetapkan skema pengawasan dan mekanisme pelaporan internal untuk melaporkan potensi pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat.

Selanjutnya, Indonesia Re akan melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha untuk menilai eksistensi dan relevansi panduan tersebut dengan kebutuhan perusahaan. Evaluasi akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan evaluasi risiko yang ditentukan oleh divisi terkait. Jika perlu, perusahaan dapat juga melakukan evaluasi insidental terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha.

Penerapan program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia Re didukung oleh kompetensi SDM yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki kapabilitas untuk menjalankan program kepatuhan persaingan usaha dengan baik. Selain itu, perusahaan juga telah membuat Pedoman Etika dan Perilaku PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Pakta Integritas Persaingan Usaha, dan Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai komitmen dalam mematuhi ketentuan hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Robbi berharap penetapan program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia Re dapat menginspirasi dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan perasuransian, seperti reasuransi, asuransi jiwa, dan asuransi kerugian lainnya di Indonesia.

https://www.suara.com/bisnis/2023/10/25/170509/upaya-indonesia-re-hindari-persaingan-tidak-sehat-di-sektor-asuransi

Exit mobile version