30.4 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Eks Kepala Rutan KPK Minta Maaf Soal Pungli

Soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) akhirnya secara langsung dan terbuka meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut merupakan eksekusi dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran internal di Rutan Cabang KPK.

Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan disaksikan oleh pimpinan dan pejabat struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK. Cahya menegaskan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

Achmad Fauzi, seorang pegawai negeri yang diperbantukan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK, telah melanggar peraturan di Rutan KPK dan dikenai sanksi hukuman berat sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021.

AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, di mana KPK telah menahan 15 tersangka termasuk AF.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ahmad Fauzi bersama 14 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan Cabang KPK.

Penulis : il

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru