29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Kabar Baru Insentif Mobil Hybrid, Kementerian Keuangan Juru Kuncinya

Pada Senin, 1 April 2024, pemerintah memberikan insentif untuk mobil hybrid sebagai langkah untuk mencapai netralitas karbon yang ditargetkan pada tahun 2060. Sebelumnya, mobil hybrid dikenai pajak tinggi karena dianggap memiliki dua sumber penggerak roda yaitu mesin berbahan bakar dan motor listrik. Namun, tiga tahun yang lalu pemerintah mulai memberlakukan pajak hybrid berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 menetapkan besaran pajak mulai dari 15 persen hingga 30 persen tergantung pada volume silinder dan emisi mobil. Meskipun harga mobil hybrid masih lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar, pemerintah akan memberikan insentif khusus karena mobil hybrid memiliki emisi yang lebih rendah dan konsumsi bahan bakar yang lebih efisien.

Kementerian Perindustrian telah mengajukan kebijakan baru untuk mobil hybrid, namun keputusan akhir masih menunggu dari Kementerian Keuangan. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, menjelaskan bahwa usulan insentif tersebut bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi industri.

Beberapa merek mobil hybrid yang beredar di pasar Indonesia antara lain Toyota, Lexus, Honda, Wuling, dan Morris Garage (MG). Meskipun demikian, pemerintah tetap mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan sebagai alternatif sebelum beralih ke mobil listrik (EV).

Selain mobil hybrid, pasar juga mulai menyambut kehadiran mobil listrik seperti Xiaomi SU7 yang dibanderol mulai dari Rp400 jutaan, lebih murah dari Tesla. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru