29.2 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang

Informasi tentang adanya dokter gadungan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) lengkap di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

JAKARTA | JAKARTA

ITB alias S (39) telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena berpraktik sebagai dokter gadungan di sebuah klinik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya dokter gadungan tanpa STR dan SIP lengkap di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/3).

Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan observasi dan berhasil mengamankan ITB alias S pada Jumat (15/3) di klinik tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa baju dokter, stetoskop, daftar pasien, resep obat, dan hasil lab.

Motif dari tersangka adalah untuk memperkaya diri dengan cara berpraktik secara ilegal. Klinik tempat tersangka berpraktik juga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan sejak beroperasi pada September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, mengajak masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Penulis : il

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru