29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

TANGERANG | jakartaraya

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba milik kartel jaringan internasional.

“3106 gram narkotika jenis mariyuana asal Amerika Serikat dan 2805 gram kokain cair asal Kolombia,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama paket kiriman dari California, Amerika
Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering yang diduga mariyuana dengan berat total 1549 gram.

Penindakan kedua, lanjut Gatot, dilakukan tiga hari setelahnya. Petugas menemukan kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa perangkat kecil berupa speaker Bluetooth.

“Petugas menemukan pengirim yang sama yang berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali. Dari hasil pemeriksaan isi paket ternyata berupa tiga kemasan mariyuana dengan jumlah total 1.557 gram,” paparnya.

Gatot menguraikan bahwa barang bukti dari kedua kiriman tersebut telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. “Ini terkait dengan modus yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali,” kata Gatot.

Penindakan ketiga melibatkan barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Barang tersebut berupa alat kesehatan yang berasal dari Kolombia.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan. Ternyata terdapat cairan dengan berat 2.805 gram yang ternyata narkotika jenis kokain cair,” ujar Gatot.

Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil mengamankan pria berinisial MG, 37 tahun, yang berperan sebagai penerima barang. Selain itu, seorang wanita berkebangsaan Kolombia berinisial MI (45) dan pasangannya HG (44) juga berhasil ditangkap di tempat terpisah.

“Keduanya terlibat dalam pengolahan cairan kokain menjadi serbuk. MI dan HG ditangkap di Karawaci, Kota Tangerang,” tambah Gatot.

Terhadap perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fj/k6/TR)

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru