29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Pakar Hukum UGM Tanggapi Polemik Uji Materi Pasal Tipikor

Polemik seputar uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang hangat dibahas di masyarakat Indonesia. Perdebatan ini tak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga pada upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sejumlah pihak memandang bahwa pasal-pasal tersebut rentan terhadap penafsiran ganda dan dapat memunculkan kasus kriminalisasi.

Namun, ahli hukum pidana dari UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., berpendapat bahwa Pasal-pasal tersebut seharusnya dipertahankan dengan penjelasan yang lebih tegas, bukan dihapus. Menurut pendapatnya, Pasal tersebut harus tetap ada, namun dengan penjelasan yang lebih spesifik dan jelas.

Sebelumnya, Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan telah mengajukan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa kedua pasal tersebut perlu direvisi karena dianggap akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Namun, Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan bahwa Pasal-pasal tersebut harus dipertahankan agar upaya pemberantasan korupsi tidak terhambat.

Ia juga menekankan pentingnya batasan penafsiran yang tegas untuk menghindari risiko kriminalisasi. Dr. Akbar menambahkan bahwa menghapus Pasal-pasal tersebut dapat membawa dampak negatif bagi upaya pemberantasan korupsi, namun perlu dilakukan perbaikan dalam membatasi penafsiran agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Jalan tengah yang ditawarkan adalah mempertahankan Pasal-pasal tersebut dengan penjelasan yang lebih jelas serta membatasi penerapannya. Polemik ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi adalah masalah kepastian hukum yang juga harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru