Sim, singkatan dari Surat Izin Mengemudi, merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Jadwal mobil SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin 1 September 2025, adalah di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Warga Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM mereka di Grand Mall Cakung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan di Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah dengan waktu operasional singkat dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk warga Kota Bogor, SIM Keliling berada di Mall BTM dan Yogya Dramaga, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis, dengan syarat melampirkan Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jadi, pastikan untuk mengurus perpanjangan SIM Anda sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang berlaku.