29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta & Tangsel 10 Agustus 2025

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Selengkapnya mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat dilihat di sumber terkait.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru