Pemerintah Kota Mojokerto mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) hari ini. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengumumkan kepastian tersebut setelah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pencairan THR. “Alhamdulillah, Perwali terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sudah saya tanda tangani. Dengan demikian, pencairan dapat segera dilakukan mulai hari ini,” ujar Ning Ita—sapaan akrab Ika Puspitasari—pada Senin (18/3) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto.
Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan percepatan penyusunan Perkada mengenai teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 dari APBD Tahun 2025.
Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,87 miliar untuk THR dan TPP bagi ASN. Total anggaran tersebut akan disalurkan kepada 2.245 pegawai negeri sipil (PNS) serta 340 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta anggota DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai setelah pengajuan pencairan dari OPD terkait.
Dengan pencairan THR ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat membantu kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kota Mojokerto.