Dalam pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan uban diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Pewarna yang digunakan harus bebas dari bahan najis dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang dalam syariat. Disarankan untuk menghindari pemakaian warna hitam murni berdasarkan larangan Nabi SAW. Sebagai alternatif, bisa menggunakan pewarna berwarna selain hitam seperti merah atau kuning yang juga pernah dipraktikkan oleh sahabat Nabi. Pertanyaan seputar hukum mewarnai rambut dalam Islam kerap muncul di masyarakat, terutama terkait boleh atau tidaknya tindakan tersebut.
Mewarnai rambut telah menjadi tren yang populer, namun sebagai umat Islam penting untuk memahami aturan sebelum melakukannya. Diperlukan pemahaman mengenai pandangan Islam terkait hukum mewarnai rambut beruban. Dikutip dari berbagai sumber, rasulullah SAW tidak melarang mewarnai rambut karena dapat membedakan umat Muslim dengan umat lain. Persoalan mewarnai rambut telah dijelaskan dalam hadis yang memaparkan pendapat tentang mewarnai rambut untuk menyamarkan uban.
Secara umum, mewarnai rambut dalam Islam dikategorikan sebagai mubah, artinya boleh dilakukan tanpa nilai pahala. Ada penjelasan dari Imam An-Nawawi yang menegaskan anjuran mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah dan melarang penggunaan warna hitam. Namun, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, tidak disukai namun tidak berdosa jika dilakukan.
Dari pemahaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam atau warna asli rambut. Namun, jika dimaksudkan untuk mengembalikan warna alami rambut, pendapat mazhab Syafi’i menyatakan hukumnya haram. Tidak lupa, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, yakni tidak disukai tetapi tidak berdosa jika dilakukan.