29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Penemuan Pengguna Honda Jazz yang Kontroversial

Baru-baru ini, viral di media sosial perselisihan antara pengguna mobil dan pemotor di salah satu jalan sempit di dalam gang. Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengguna mobil lainnya dan diunggah ke Instagram. Melalui unggahan video akun @dashcam_owners_indonesia dan @informasi_keren terlihat Honda Jazz RS dengan pelat nomor D 1110 K tidak memberikan jalan kepada Honda Vario walaupun sudah berusaha mendahuluinya.

Kronologi yang diceritakan dalam status postingan tersebut menjelaskan bahwa awalnya Honda Jazz berwarna putih berjalan di lajur paling kanan dibandingkan mobil lain yang sedang antre karena macet. Ada pengguna Honda Vario yang berada di belakangnya dari sisi kanan mobil tersebut. Melihat posisi mobil itu terlalu ke kanan atau menghalangi pemotor, pengguna Vario itu melihat ke kaca mobil. Pengemudi Honda Jazz terlihat sedang bermain handphone, sehingga pemotor menegurnya dengan mengetuk kaca Jazz itu agar diberikan jalan.

Namun, reaksi pengemudi Honda Jazz justru membuat pemotor naik darah karena menutup jalannya dari sisi kanan atau kiri ketika berusaha berpindah jalur atau menghindar. Pemotor Vario akhirnya mengambil jalur kiri, Honda Jazz kemudian memukul spion mobil tersebut dan menabrak mobil Vario tersebut. Pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi, dengan sanksi yang diatur dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 Ayat (1) menyatakan bahwa pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

Honda Jazz yang terlibat dalam video merupakan tipe tertinggi generasi ketiga yang pertama kali dipasarkan pada 2014 sampai 2019, sebelum akhirnya digantikan oleh City Hatchback. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Menjaga keselamatan dan keamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama agar semua pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru