30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Aturan Anggota DPR Minta Moge Masuk Tol: Penemuan Menjanjikan

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede atau moge diizinkan masuk ke jalan tol. Meskipun pemerintah sudah menerapkan larangan untuk motor masuk tol, Iwan berpendapat bahwa memberi peluang bagi moge untuk melintas di jalan tol dapat menjadi potensi pendapatan yang menguntungkan. Sebagai contoh, motor gede yang jumlahnya tak terhitung banyaknya di Indonesia bisa menjadi pangsa pasar yang menguntungkan, terutama untuk pengusaha jalan tol dengan program berlangganan.

Namun, Kemenhub dan Korlantas sebagai pemangku kebijakan lalu lintas memiliki kewenangan terhadap aturan terkait, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJT bertugas melaksanakan hal terkait infrastruktur. Meskipun aturan saat ini melarang motor masuk tol karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan, terdapat perubahan aturan yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol.

Kendaraan yang diizinkan masuk jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Namun, terdapat ketentuan baru yang memungkinkan adanya jalur khusus bagi sepeda motor di jalan tol sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan pengendara. Jalur khusus sepeda motor di dua ruas tol di Indonesia, yaitu Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara, telah tersedia sehingga memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan para pengendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru