30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Pengguna Motor Viral di Tol Bekasi: Netizen Resah”

Jalan Tol seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat seperti bus dan truk, namun masih sering terjadi motor yang nekat melanggar aturan dan masuk ke dalam jalan tersebut. Meskipun sudah jelas terdapat denda dan hukuman bagi pelanggar, pengendara motor masih terlihat nekat masuk tol yang kemudian menjadi viral di media sosial. Salah satunya adalah kasus motor matik yang diduga Yamaha Mio M3 masuk Jalan Tol Pondok Gede – Jatiwaringin – Pondok Kelapa.

Pelanggaran tidak hanya terjadi dari segi masuk ke jalan tol, tapi juga pengendara motor tersebut tidak menggunakan helm dan melanggar jalur darurat dengan keluar di Tol Pondok Gede. Aturan terkait penggunaan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 dan nomor 22 tahun 2009. Bagi pelanggar, dikenakan denda dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap orang harus mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru