29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Tips Keamanan Liburan Nataru di Jalan Tol: Batasi Kecepatan!”

Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, kondisi arus lalu lintas di jalan tol terpantau cukup tenang. Meskipun begitu, Polri tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan kecepatan yang berlaku guna menghindari potensi kecelakaan, terutama pada saat volume perjalanan tinggi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menekankan pentingnya mengontrol kecepatan saat berkendara di jalan tol agar tetap sesuai dengan batas yang ditetapkan di setiap segmen jalan. Aturan kecepatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan, terutama di daerah rawan insiden.

Peraturan terkait batas kecepatan di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 23 Ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, Pasal 3 Ayat 4. Menurut Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol dibagi menjadi dua kategori, yaitu jalan tol dalam kota dengan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam, sementara jalan tol luar kota memiliki batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, yang harus disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Meskipun terdapat aturan kecepatan yang telah ditetapkan, penting bagi para pengemudi untuk tetap waspada terhadap situasi lalu lintas di sekitar mereka, serta menjaga fokus dan konsentrasi penuh saat berkendara. Selain itu, penting juga untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum memasuki jalan tol guna mengurangi risiko kecelakaan. Dengan mematuhi aturan tersebut, bukan hanya keamanan pengemudi yang terjaga, namun juga keselamatan pengguna jalan lainnya. Patuh pada aturan lalu lintas merupakan langkah awal untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru