Pada Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 12:00 WIB, masyarakat Indonesia pemilik kendaraan bermotor perlu mempersiapkan diri menghadapi aturan opsen pajak yang akan diterapkan mulai tahun depan. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Tiga jenis pajak daerah yang terkena opsen adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebagai pemain di industri otomotif, PT Chery Sales Indonesia (CSI) merespons pungutan opsen pajak ini. Direktur Pemasaran PT CSI, Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa opsen pajak merupakan situasi yang dilematis bagi perusahaan. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa konsumen Chery masih akan menguntungkan saat aturan ini berlaku. Dikatakan bahwa NJKB (Nilai Jual Beli Kendaraan) Chery sangat kompetitif sehingga dampak opsen pajak tidak terlalu besar.
Budi menambahkan bahwa saat aturan opsen pajak sudah diberlakukan, konsumen tidak perlu khawatir karena pertambahan nilainya akan rendah dan kompetitif. Dia menekankan bahwa harga Chery tetap lebih kompetitif dari segi harga dibandingkan dengan pesaing lainnya. Seiring dengan diberlakukannya opsen pajak, harga akan lebih bersaing dan pertambahan nilai pajak akan lebih rendah. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat beradaptasi dengan aturan ini sehingga industri otomotif tetap berjalan lancar. Halaman selanjutnya dapat diakses untuk informasi lebih lanjut.