29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Mitos atau Fakta?”

Pada Senin, 16 Desember 2024, di Jakarta, kebijakan tentang opsi pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan berlaku pada tahun 2025 diperkirakan akan memiliki dampak besar. Pertanyaannya adalah apakah benar adanya opsi pajak akan membuat pajak kendaraan naik? Pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, atau Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Belakangan ini, pemberitaan mengenai opsi pajak cukup meresahkan masyarakat, terutama Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan harga motor. Dampaknya, penjualan motor dapat turun hingga 20 persen. Menurut Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga karena hal ini dapat menekan permintaan, terutama di segmen entry level dan midhigh.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, atau PKB. PKB ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dipungut oleh pemerintah provinsi, dan sebagian hasilnya diserahkan kepada kabupaten/kota. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak untuk kepemilikan kendaraan pribadi.

Sistem opsi pajak akan mulai diterapkan pada tahun 2025, di mana pemerintah kabupaten/kota akan memungut tambahan pajak langsung pada pemilik kendaraan saat pembayaran pajak. Tarif opsi yang dikenakan sebesar 66 persen dari total pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yaitu 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak, meskipun terdapat perubahan dalam rincian pembayaran. Itulah gambaran mengenai dampak opsi pajak terhadap kenaikan harga dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru