30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Masa Depan Kendaraan di Jakarta: Bebas Pajak 2025!”

Penerapan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan telah diumumkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan opsen PKB tidak akan berlaku di provinsi DKI Jakarta. Opsen pajak ini merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD. Diperkirakan aturan ini akan berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Meskipun demikian, Bapenda DKI Jakarta telah menjelaskan bahwa Jakarta tidak akan menerapkan opsen pajak PKB, karena tidak memiliki pungutan tersebut dan tidak ada kabupaten di wilayah tersebut. Sebagai gantinya, Jakarta akan menerapkan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025. Tarif pajak progresif ini akan memberlakukan kenaikan sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua hingga kelima, dengan pajak yang tetap sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Contoh tarif progresif untuk kendaraan pribadi juga telah dijelaskan oleh Bapenda Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opsen pajak ditangguhkan di Jakarta, pengaturan pajak tetap dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru