Pada bulan ini, beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sekitar 10 provinsi telah melaksanakan program pemutihan tersebut dengan mekanisme yang bervariasi, termasuk keringanan, jenis pemutihan, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan.
Di Aceh, Pemprov Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Sementara itu, di Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 14 Desember 2024 dengan diskon denda dan bunga PKB, serta kebijakan bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih.
Provinsi Kalimantan Barat juga turut serta dalam program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2024 dengan berbagai keringanan, seperti pembebasan sanksi administrasi dan denda PKB, serta diskon bagi wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun. Pemerintah daerah Jawa Tengah, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Banten, dan Riau juga melaksanakan program serupa dengan berbagai insentif dan keringanan untuk warga yang tertarik untuk memanfaatkannya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara lebih teratur dan tepat waktu. Daripada terkendala dengan tunggakan, program ini memberikan peluang untuk membayar pajak dengan keringanan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi. Program pemutihan pajak kendaraan ini tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.