29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Suzuki Berencana Tambah Investasi di Indonesia dengan Pabrik di Thailand Tutup”

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh (completely built up/cbu). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1/2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Dengan kebijakan ini, mobil listrik akan mendapatkan pembebasan PPnBM setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor. Hal ini dianggap menguntungkan bagi produsen mobil listrik yang belum memiliki pabrik di Indonesia.
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sebagai salah satu produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia menyambut baik kebijakan ini dan siap untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Harold Donnel, Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mempertahankan kehadiran Suzuki di pasar otomotif Indonesia. Meskipun ada kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk dan PPnBM, Suzuki tetap akan fokus pada pengembangan manufaktur yang lebih baik dan bahkan akan meningkatkan nilai investasinya untuk pengembangan manufacturing di Indonesia. Suzuki berharap dapat menjadi role model penting dalam pasar otomotif ASEAN dan menyesuaikan diri dengan kondisi pasar di ASEAN pada tahun 2025.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru