29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Jangan Kelewatan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Besok

Jumat, 30 Agustus 2024 – 16:44 WIB

Jakarta, VIVA –  Bagi warga Jakarta yang mau memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan masih ada kesempatan, sebab tanggal terakhir program itu jatuh pada Sabtu 31 Agustus 2024. Selain itu, kegiatan Samsat juga cuma setengah hari di akhir pekan.

Baca Juga :

Polisi Sebut Sejumlah Ruas Jalan Bakal Ditutup Saat Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Provinsi DKI Jakarta juga menjadi salah satu provinsi yang menggelar pemutihan pajak, program ini berlangsung 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024. 

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga :

Pegawai Ditjen Pajak Diduga Aniaya Istrinya Karena Diminta Transparan Soal Keuangan

Program pemutihan meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Besok menjadi akhir program pemutihan pakjak di Jakarta.

Dilantas Polda Metro Jaya menjelaskan Samsat Jakarta buka pada Sabtu namun hanya setengah hari. Jam operasionalnya mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga :

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Besok Terkait Isu Hamil Sebelum Nikah

Samsat Jakarta Timur.

“Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat,” bunyi keterangan di akun @TMCPoldaMetro, Rabu 28 Agustus 2024.

Dengan adanya pemutihan ini, warga yang membayar PKB yang sudah lewat jatuh tempo bisa melunasinya tanpa ditagih denda.

Walau begitu mesti dimengerti bahwa Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya pemutihan ini, warga yang membayar PKB yang sudah lewat jatuh tempo bisa melunasinya tanpa ditagih denda.

Halaman Selanjutnya

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru