Pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 16:30 WIB, bus-bus terbaru telah dilengkapi dengan berbagai fitur pengaman yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan mengurangi risiko saat terjadi kecelakaan. Fitur-fitur pengaman ini sudah diatur dan dijadikan sebagai regulasi wajib oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta tertuang dalam beberapa Undang-Undang terkait.
Salah satu aturan yang diwajibkan oleh Kemenhub adalah peniadaan pintu sopir bus di bagian kanan, yang pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 tahun 2015, khususnya pada pasal 2 bagian g6 lampiran.
Konsultan Bus dan Konsultan Coach, Lang Widya Praba Wasista, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih bertanggung jawab dan lebih memprioritaskan keselamatan penumpang dalam situasi darurat. Ia juga menyatakan bahwa jika terjadi kecelakaan, pengemudi bus tidak bisa dengan mudah melarikan diri dan harus menyelamatkan diri sendiri.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menegaskan bahwa aturan peniadaan pintu sopir bus harus dipatuhi, namun ada pengecualian khusus untuk bus dengan posisi mesin di belakang. Untuk bus dengan posisi mesin di depan, peniadaan pintu sopir hanya berlaku untuk penumpang biasa, sedangkan teknisi masih diperbolehkan menggunakan pintu kanan.
Sebagai tambahan, jika ada permintaan khusus dari pelanggan terkait penggunaan pintu sopir, pihak karoseri akan mengajukan surat perjanjian yang menetapkan bahwa segala risiko akibat melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub menjadi tanggung jawab dari pemilik kendaraan.