29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 15:00 WIB, Setiap kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor sebelum dijual ke pasar, harus lolos uji tipe kendaraan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Tujuan dari uji tipe ini adalah untuk memastikan keamanan dan standarisasi kendaraan.

Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan melalui pengujian fisik kendaraan atau penelitian terhadap rancang bangun berdasarkan tipe atau model kendaraan yang berlaku untuk rakitan lokal atau kendaraan impor. Semua aturan terkait uji tipe kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Meskipun demikian, terdapat kasus dimana kendaraan yang lolos uji tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menyebabkan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa daerah melakukan penyelidikan terhadap 10 petugas yang menguji kendaraan bermotor yang diamankan karena melanggar kode etik IPKBI dan aturan Kementerian Perhubungan.

Para oknum yang terlibat berasal dari UP PKB Kabupaten Sorolangu Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Mereka akan dikenakan sanksi berat, salah satunya adalah pemecatan secara tidak hormat sesuai dengan pernyataan Ketua Umum IPKBI, yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri.

Bukan hanya individu yang bersangkutan, tempat pengujian kendaraan tersebut juga terancam ditutup. Untuk sementara, ketiga UP PKB tersebut akan diawasi oleh tim Kementerian Perhubungan dan melibatkan IPKBI agar sesuai dengan standarisasi.

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Sidang Eddy Suzendi, Penuntut Umum Chisqil, dan Penasihat Hukum Mulsim Akbar, Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub, dan Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub serta Hukum Setditjen Kemenhub. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut antara lain tidak menghadirkan bentuk fisik kendaraan pada pengujuan berkala, menumpang pengujian tanpa rekomendasi UP PKB asal kendaraan tersebut, praktik pengisian buktu lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, dan meloloskan kendaraan yang berlebihan dimensi.

Tempat pengujian tersebut ditutup sementara karena kasus tersebut namun tidak dijelaskan nama, jenis, atau model kendaraan yang tidak sesuai standarisasi.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru