Asbes bisa dikategorikan sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
JAKARTARAYA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melarang pemakaian material asbes pada bangunan rumah warga Jakarta karena tingginya kandungan karsinogenik di dalam asbes dapat memicu sejumlah penyakit bagi penghuninya.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, kegunaan asbes yang luas dapat mempercepat radang dan meningkatkan risiko terkena kanker paru.
Asbes termasuk kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dwi Oktavia juga mengungkapkan bahwa asbes masih banyak digunakan pada bangunan di Indonesia termasuk untuk atap rumah dan langit-langit, serta pada komponen kendaraan seperti kampas rem dan kopling.
Menurut data Global Burden of Disease (GBD) tahun 2019, terdapat 1.661 kematian akibat paparan asbes di tempat kerja di Indonesia, dengan 82% di antaranya berasal dari kanker paru-paru.
Diperkirakan jumlah kematian akibat asbes akan meningkat menjadi sekitar 3.000 jiwa pada tahun 2040 jika penggunaan asbes tidak segera dikurangi.
Penyakit yang dapat ditimbulkan dari paparan asbes termasuk sesak nafas, batuk kering, batuk darah, dan nyeri dada.
Untuk mengurangi paparan asbes, disarankan untuk tidak menggunakan bahan bangunan yang mengandung asbes, atau jika sudah menggunakan, dapat menggantinya dengan bahan yang lebih aman dan sehat.
Warga yang mengalami gejala penyakit akibat asbes disarankan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan berkonsultasi dengan ahli paru.
Penulis: il