29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pada Rabu, 24 April 2024, sebuah kejadian viral di media sosial terjadi di mana seorang wanita mengamuk karena mobilnya yang parkir sembarangan digembok oleh Dishub. Insiden terjadi di Jl. Pettarani depan Kantor Mitsubisi Bosowa Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Wanita tersebut ditindak karena Dishub sedang melaksanakan Perwali 64 Tahun 2011 tentang Penegakan dan penindakan kawasan parkir di bahu jalan.

Pinggir jalan atau bahu jalan seharusnya tidak digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, yang mengatur tentang dilarangnya memanfaatkan ruang manfaat jalan sehingga mengganggu fungsi jalan.

Ada beberapa area larangan parkir yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah di tikungan, bahu bukit, di tempat pejalan kaki, dekat lampu lalu lintas, di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang cepat, berhadapan dengan kendaraan lain, dan lain sebagainya. Mengabaikan aturan parkir dapat mengganggu fungsi jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Selain itu, ada pengecualian untuk kondisi darurat seperti mobil yang mengalami kerusakan. Dalam situasi tersebut, pengemudi diperbolehkan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami aturan dan tidak sembarangan dalam parkir kendaraan.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru