30.4 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Perbuatan Pelaku Pelecehan Bocah di Cengkareng Sejak 2022

Caption Ilustrasi – Kampanye untuk melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ist)

Pria berusia 21 tahun yang berinisial EA menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2022.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul, hasil penyelidikan dan visum menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan secara berulang kali terhadap korban.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pelecehan ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada tubuhnya. Korban, yang sering bermain di rumah pelaku, kerap dijemput untuk bermain di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

Bibi korban, Nurhayati, menyatakan bahwa korban sering diberi handphone oleh pelaku, sehingga merasa nyaman berada di rumah neneknya. Kejadian ini menggambarkan situasi dimana anak-anak sering terpancing untuk berlama-lama di rumah seseorang dengan iming-iming perangkat modern seperti handphone.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru