Pada hari Jumat, 19 September 2025, setiap pengemudi di jalan raya diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperbarui setiap 5 tahun. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling meliputi Grand Mall Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Citraland Mall untuk Jakarta Barat, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Selain itu, warga Bekasi bisa mengunjungi Mitra 10 Jatimakmur dan warga Bogor bisa ke Mall Jambu Dua untuk memperpanjang SIM mereka. Di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan ini khusus untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan meliputi foto kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016.