30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Skandal Kepala Kanwil BPN Bali: Dilaporkan ke KPK

Veronika L. Giron, S.H., seorang pengacara, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Klien Veronika, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik secara sepihak oleh Kantor Pertanahan Bali dengan alasan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Veronika menjelaskan bahwa kronologi dugaan tindak pidana tersebut dimulai dari Laporan Informasi yang dilaporkan pada Juni 2025.

Permasalahan hukum ini berkaitan dengan permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Sylvia Ekawati dan rekomendasi BPN Kabupaten Jembrana untuk membatalkan sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri. Veronika juga mencurigai adanya setingan di balik kasus ini yang mengakibatkan pemindahan letak bidang tanah dari Sylvia Ekawati kepada Ni Wayan Dontri. Ia menyebut bahwa sertipikat milik kliennya telah terbit lebih dulu pada tahun 2018 dan seharusnya pembatalan harus melalui pengadilan, bukan lewat BPN.

Veronika juga melaporkan kasus ini ke Kapolri dan Divisi Propam Polri serta memohon perlindungan hukum kepada Presiden dan Ketua Komisi III DPR RI. Dengan adanya pembatalan sertipikat yang diduga melanggar aturan yang berlaku, Veronika berharap agar kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Dengan tegas, Veronika dari Kantor Hukum Lusiana Giron & Partners menekankan pentingnya laporan ini untuk tegaknya keadilan dalam kasus ini.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru