32.4 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel 7 September 2025

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta. Pada hari Minggu, 7 September 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur dan di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

Pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan juga dapat memperpanjang SIM mereka di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Untuk melakukan perpanjangan, pengemudi harus membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pada hari kerja, Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah di Jakarta seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru