30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026: Komitmen Pemerintah

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang saat ini menjadi sorotan publik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons spontan terhadap aksi demonstrasi baru-baru ini, tetapi bagian dari agenda yang telah direncanakan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penyusunan RUU Perampasan Aset telah dipersiapkan jauh sebelumnya dengan proses yang sistematis. Pemerintah berharap regulasi ini dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 untuk memastikan bahwa pembahasan memiliki landasan formal yang kuat tanpa tergantung pada dinamika politik sesaat.

Pemerintah sudah melakukan persiapan untuk memasukkan RUU ini ke dalam prolegnas sebelum aksi demonstrasi terjadi sebagai upaya konsistensi komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Selain itu, terkait dengan pasal-pasal yang masih diperdebatkan, Supratman menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan draf awal RUU tersebut, namun proses pembahasan diharapkan bisa lebih cepat jika DPR mengambil peran utama dalam menggodok regulasi tersebut.

Dengan penegasan ini, pemerintah berusaha menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik, melainkan sebagai bagian dari agenda kebijakan nasional yang lebih luas. Keberhasilan pembahasan RUU ini akan ditentukan oleh koordinasi antara pemerintah dan DPR untuk memastikan regulasi ini segera disahkan sesuai kebutuhan hukum negara.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru