Home Hukum & Kriminal Faisal Minta Perlindungan Irwasum Polri dari Rekayasa LP Hoax

Faisal Minta Perlindungan Irwasum Polri dari Rekayasa LP Hoax

0

Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, Faisal bin Hartono, telah menyampaikan keluhan terkait Fadh El Fous bin A Rafiq atau Fadh A Rafiq ke Mabes Polri. Faisal menganggap bahwa Fadh A Rafiq telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya dengan melaporkannya dengan laporan palsu di Polda Metro Jaya. LP yang dilaporkan terkait dengan penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual, dimana pelapor dan korban terlibat dalam lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), yaitu Fadh A Rafiq.

Dalam proses penyelidikan, laporan yang disampaikan oleh Yosita Theresia Manangka terhadap Faisal terbukti palsu alias hoax. Oknum penyidik yang menangani laporan tersebut pun telah dinyatakan bersalah karena menerima suap dari pihak pelapor. LP lainnya yang terkait dengan kasus yang sama juga disinyalir melibatkan Fadh A Rafiq sebagai pelapor dengan menggunakan orang lain sebagai tangan.

Abdul Gofur, selaku kuasa hukum Faisal, kemudian mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri karena proses hukum yang dijalani di Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai prosedur dan merusak tatanan hukum. Faisal pun memberikan bukti yang menyatakan bahwa tuduhan kekerasan seksual terhadapnya adalah fitnah, karena pada saat kejadian, Faisal berada di tempat lain.

Kasus kriminalisasi terhadap Faisal ini memicu perhatian dari banyak pihak, termasuk Wilson Lalengke, yang merasa prihatin dengan kinerja anggota Polri. Wilson Lalengke mengkritik bahwa Polri telah menjadi sarang mafia hukum yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan sendiri. Ia mendesak Kapolri untuk membersihkan semua lini di lingkungan Polri dari oknum-oknum yang melakukan praktik-praktik tidak etis.

Source link

Exit mobile version