30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Skandal Indentitas Palsu Kadis Pariwisata Taput: Wanita Tipu-Tipu?

Seorang oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara (Taput) yang dikenal dengan inisial SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Elsa Lorenza atas dugaan penipuan dan penggunaan identitas palsu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut pada 25 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 263 juncto Pasal 266 terkait pemalsuan akta otentik.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, dan Hardian Maulana Putra, SH, memberikan penjelasan mengenai kronologis kasus ini kepada wartawan. Kasus dimulai ketika klien mereka menikah dengan terlapor pada tanggal 31 Oktober 2015. Namun, selama proses pernikahan, terlapor diketahui memiliki istri dan anak di Tapanuli Utara. Dugaan identitas palsu terjadi saat terlapor menggunakan KTP atas nama Alek Sani yang mengaku lajang dan bekerja sebagai wiraswasta, padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput.

Meskipun telah berusaha menyelesaikan secara damai pada 2019, upaya tersebut tidak berhasil. Pada 19 Agustus 2025, kuasa hukum pelapor telah mengirimkan somasi dan bertemu dengan pejabat terkait untuk meminta penegakan kode etik ASN terhadap terlapor. Mereka juga meminta Kapolda Sumut untuk segera memproses laporan dan memanggil terlapor untuk pemeriksaan di Ditkrimum.

Dalam kasus ini, Elsa Lorenza sebagai pelapor berharap agar kedua anaknya yang merupakan anak kandung terlapor dapat memperoleh hak dan keadilan yang seharusnya mereka terima. Elsa hanya menginginkan agar hak-haknya diakui dan dipenuhi. Kesalahan yang dilakukan oleh oknum ASN ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru