Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa insentif impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk completely built up (CBU) akan berakhir sesuai dengan regulasi yang berlaku. Insentif ini memberikan keringanan hingga 65% dengan tarif pajak hanya 12% dari tarif normal 77%. Namun, insentif ini bersifat sementara dan akan digantikan dengan komitmen produksi lokal sesuai dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa insentif BEV impor akan berakhir pada akhir tahun 2025. Pemerintah menargetkan peserta program ini untuk beralih ke produksi lokal dengan target TKDN yang harus dipenuhi bertahap hingga tahun 2030.
Data dari Kemenperin menunjukkan bahwa populasi kendaraan listrik di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini juga menunjukkan adanya perubahan preferensi konsumen dengan meningkatnya pangsa pasar BEV dan HEV. Meskipun insentif BEV impor dinilai berhasil dalam mempercepat adopsi, Gaikindo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar industri otomotif dalam negeri tetap berkembang. Selain itu, kalangan akademisi juga mendorong fokus insentif diarahkan ke produksi lokal untuk menghindari ketidakadilan dalam kebijakan dan menjaga iklim investasi yang stabil.