Pada tanggal 19 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal. Tujuan kampanye ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penipuan digital dan menunjukkan komitmen dari berbagai pihak terkait. Acara peluncuran dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh terkait, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dan lain-lain.
Data dari Indonesia AntiScam Center (IASC) menunjukkan bahwa hingga 17 Agustus 2025, terdapat 225.281 laporan scam dengan kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif OJK, menegaskan pentingnya kampanye ini sebagai gerakan kolektif anti-scam yang melibatkan semua pihak.
Pemerintah juga turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan melaporkan jika menemui indikasi penipuan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti pentingnya laporan cepat untuk mengungkap pelaku dan mengatasi praktik scam yang terkait dengan pendanaan terorisme.
Satgas PASTI dan IASC menetapkan empat fokus utama dalam kampanye ini, yaitu pencegahan, penanganan laporan, penegakan hukum, dan kolaborasi internasional. Melalui seminar internasional yang diadakan, Indonesia berharap dapat memperkuat kerjasama global dalam memerangi kejahatan keuangan lintas negara.