Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan habis, bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut laman resmi Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling hari ini di Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM mereka di Citraland Mall dan LTC Glodok.
Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk perpanjangan SIM mereka. Sedangkan, warga Bandung bisa mendatangi mobil SIM Keliling di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa, dengan jam operasional mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di sisi lain, bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah, dengan waktu singkat mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk warga Kota Bogor, lokasi SIM Keliling berada di Mall BTM, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Dengan demikian, pastikan SIM Anda selalu terperbarui untuk kenyamanan dan keamanan berkendara.