Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, hal ini juga menimbulkan desakan untuk segera mengevaluasi jaksa dan hakim yang disalahgunakan untuk kepentingan politik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyambut baik kebijakan Presiden ini yang dinilai selaras dengan keadilan masyarakat.
Menurut Mahfud, amnesti dan abolisi bagi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan respons positif terhadap kekhawatiran masyarakat bahwa kasus keduanya memiliki motif politik. Dia juga menekankan pentingnya menjaga agar hukum tidak lagi dimanipulasi untuk kepentingan politik. Selain itu, Mahfud mengapresiasi peran masyarakat sipil, akademisi, dan penyusun amicus curiae yang berani bersuara untuk kebenaran.
Di sisi lain, Nurseylla Indra dari Institut for Public Policy Studies (IPPS) mengungkapkan bahwa keputusan Presiden untuk membebaskan Hasto dan Tom memperkuat dugaan bahwa sebelumnya terjadi kriminalisasi dalam sistem hukum. Seylla menekankan perlunya menjaga independensi lembaga penegak hukum agar bebas dari campur tangan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, evaluasi terhadap jaksa dan hakim yang terlibat dalam kasus Hasto dan Tom harus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum di masa depan.
Masyarakat berharap evaluasi ini bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga titik balik untuk mewujudkan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Indonesia. Evaluasi terhadap peran jaksa dan hakim merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan benar.