Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), telah mengajak Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat implementasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempercepat pembangunan lebih banyak Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasan menyampaikan pernyataan tersebut selama kunjungannya ke SPPG Cempedak Lobang di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Rabu (30 Juli). Menurut Hasan, salah satu tugas paling mendesak bagi pemerintah adalah menanggapi permintaan publik yang kuat dan antusiasme untuk Program MBG, terutama dari masyarakat yang belum menerima manfaatnya. “Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional (BGN), dan pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan anak-anak sekolah segera dapat menerima makanan bergizi gratis,” tandas Hasan. Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mendukung pengembangan SPPG, terutama di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar (daerah 3T). “Dukungan substansial dari pemerintah daerah dibutuhkan—baik dalam menentukan lokasi SPPG yang sesuai maupun dalam mempercepat upaya pembangunan, terutama di daerah 3T,” tambahnya. Selain koordinasi pemerintah, Hasan menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pengembangan SPPG melalui kemitraan publik-swasta. Selama kunjungan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan optimisme bahwa 200 SPPG akan beroperasi di provinsi tersebut dalam waktu dekat. Dia mencatat bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target 1.732 SPPG untuk Sumatera Utara. Saat ini, 77 unit telah didirikan, dan jumlahnya diharapkan terus meningkat. “Dalam dua minggu, kami berharap jumlah tersebut akan naik menjadi 89, dengan 12 unit tambahan siap dan menunggu aktivasi rekening virtual mereka. Dalam satu bulan, kami berencana menambahkan 29 unit lagi. Melihat progres mingguan, kami yakin Sumatera Utara dapat mencapai target tersebut dalam waktu dekat,” kata Bobby. Dia juga menyatakan bahwa setiap kabupaten dan kota di provinsi tersebut diharapkan membangun minimal tiga SPPG, sebagai bagian dari kontribusi pemerintah daerah—tidak termasuk yang didirikan oleh mitra swasta. “Target itu berlaku untuk unit-unit yang dibangun oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dibangun oleh sektor swasta,” tekankan Bobby.