29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Transmigran Tetap Selektif: Permintaan Daerah 8.000 KK

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penempatan transmigran ke wilayah tertentu sekarang harus didasarkan pada permintaan resmi dari pemerintah daerah. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penempatan Transmigrasi.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan bahwa transmigrasi tidak lagi hanya menjadi inisiatif pemerintah pusat. Dalam Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali Convention Center, beliau menyatakan bahwa daerah sekarang tidak dapat dijadikan lokasi transmigrasi tanpa permintaan dari pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Iftitah juga menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sidrap, dan Provinsi Sulawesi Selatan telah secara resmi mengajukan permintaan penempatan transmigran. Skema yang berlaku memprioritaskan 70 persen peserta program dari penduduk lokal dan 30 persen dari luar wilayah.

Selain itu, transmigrasi kini difokuskan pada memperkuat pembangunan wilayah melalui penempatan sumber daya manusia unggul. Potensi wilayah juga menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan program transmigrasi, seperti pengembangan sektor tebu dan pabrik gula di Sumba Timur.

Koordinasi antara pusat dan daerah dianggap sebagai kunci keberhasilan program transmigrasi. Meskipun masih ada 8.000 kepala keluarga yang tertarik mengikuti program ini, seleksi dan penempatan transmigran kini lebih terarah, dengan memperhatikan kebutuhan lokal dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan. Semua ini diharapkan dapat memperkuat program transmigrasi di masa depan.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru