Home Hukum & Kriminal Menolak Kriminalisasi: Pembalasan Politik atau Diskresi?

Menolak Kriminalisasi: Pembalasan Politik atau Diskresi?

0

Kasus penegakan hukum yang melibatkan Tom Lembong telah menarik perhatian publik, memunculkan pertanyaan apakah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang benar atau hanya kriminalisasi politik. Sebagai seorang mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dituduh menerbitkan Surat Persetujuan Impor tanpa koordinasi penuh dengan kementerian atau lembaga terkait, yang menjadi dasar pemidanaannya. Namun, dalam hukum administrasi negara, perbedaan pendapat antar lembaga adalah hal yang lumrah dan rapat koordinasi tidak selalu mengikat secara yuridis. Keputusan menteri dalam kerangka tugasnya biasanya merupakan diskresi yang dijamin dalam undang-undang.

Sebagai sebuah kebijakan administratif, tindakan yang diambil Tom Lembong seharusnya tidak langsung dijadikan dasar kriminalisasi kecuali terdapat bukti niat jahat. Kriminalisasi seperti ini bukanlah suatu hal yang baru dalam sejarah hukum Indonesia. Hal ini dapat berdampak pada pelayanan publik dan memunculkan ketakutan yang berpotensi melemahkan akal sehat, integritas, dan semangat reformasi dalam pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi hukum untuk ditegakkan dengan adil dan transparan, bukan sebagai alat untuk kepentingan tertentu.

Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan dan pelindung, bukan sebagai alat untuk menekan atau memojokkan individu. Putusan pengadilan yang bersifat kontroversial perlu dijelaskan dengan transparan dan jelas kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi yang tidak diinginkan. Keadilan harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum, yang jika tidak dilaksanakan dengan benar, dapat berpotensi mengancam integritas dan keberlangsungan sistem hukum itu sendiri. Karena pada hakikatnya, hukum haruslah tetap tegak untuk mewujudkan keadilan yang sejati.

Source link

Exit mobile version