Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) resmi dihapuskan dan tidak akan menjadi bagian dari evaluasi pendidikan di negara tersebut. Sebagai gantinya, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai diterapkan mulai November 2025. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa TKA akan menjadi pengganti UN dan bukanlah penentu kelulusan siswa. Landasan hukum untuk TKA telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, dengan TKA dilaksanakan secara nasional dengan format tes berbasis komputer. Materi TKA untuk SMA akan mencakup Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa. Sementara untuk SMP dan SD, TKA hanya akan menguji Matematika dan Bahasa Indonesia. Pelaksanaan TKA telah dijadwalkan dengan simulasi, gladi bersih, pelaksanaan utama, dan pelaksanaan susulan. Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen berharap dapat memberikan evaluasi akademik yang lebih fleksibel dan kontekstual tanpa menekan siswa terkait kelulusan.