32.4 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Vonis Tom Lembong Sah: Pakar Ajak Waspada Narasi Kriminalisasi

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah mengikuti proses hukum yang telah terungkap selama persidangan. Edi mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa ini adalah proses hukum yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

Menurut Edi, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta dengan seksama. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan. Edi menekankan pentingnya mengawal hukum secara objektif dan dewasa. Peringatan ini muncul di tengah merebaknya narasi di media sosial yang berusaha mempermainkan pendapat bahwa Tom Lembong dijadikan bahan politik dan bukan karena kesalahan administratif atau kebijakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong telah melakukan kelalaian dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pada saat itu, persediaan gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasaran sangat tinggi. Hakim Alfis Setyawan menekankan bahwa kebijakan impor tersebut tidak melibatkan koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan dampaknya pada petani tebu dan masyarakat sebagai konsumen. Vonis ini sebagai pengingat bahwa proses hukum harus didampingi dengan pendekatan yang matang, dan provokasi yang dapat menyesatkan masyarakat harus dihindari.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru